AMDAL DAN KASUS PENYIMPANGAN AMDAL

love means the keeping of her (wisdom's) laws~~from the Apocrypha: the book of Wisdom 6:17-19:

PENGERTIAN AMDAL

Pengertian AMDAL menurut PP Nomor. 27 Thn 1999 yang berbunyi ialah bahwa pengertian AMDAL adalah suatu Kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. AMDAL adalah suatu analisis yang melingkupi berbagai macam faktor seperti ialah
  1. fisik,
  2. kimia,
  3. sosial ekonomi,
  4. biologi dan sosial budaya
Alasan mengapa diperlukannya AMDAL ialah untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah suatu
  • PIL (Penyajian informasi lingkungan),
  • KA (Kerangka Acuan),
  • ANDAL (Analisis dampak lingkungan),
  • RPL ( Rencana pemantauan lingkungan),
  • RKL (Rencana pengelolaan lingkungan)

MANFAAT AMDAL

Dilihat dari fungsi atau kegunaan AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha atau juga kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan. Manfaat AMDAL meliputi antara lain

Manfaat AMDAL bagi Pemerintah

  • Mencegah dari pencemaran dan juga kerusakan lingkungan.
  • Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan masyarakat.
  • Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
  • Perwujudan mengenai tanggung jawab pemerintah didalam pengelolaan lingkungan hidup.

Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa

  • Menjamin adanya suatu keberlangsungan usaha.
  • Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit.
  • Interaksi atau bersosial yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan hukum.

Manfaat AMDAL bagi Masyarakat

  • Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan.
  • Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol.
  • Terlibat pada suatu proses pengambilan keputusan.

TUJUAN AMDAL

Tujuan utama AMDAL adalah untuk menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau juga kegiatan. Tujuan AMDAL adalah suatu penjagaan dalam rencana usaha atau juga kegiatan agar tidak memberikan suatu dampak buruk bagi lingkungan sekitar. berikut ini adalah tujuan amdal
  • Sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah
  • Membantu suatu proses didalam pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau juga kegiatan
  • Memberikan suatu masukan didalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha atau juga kegiatan
  • Memberi masukan didalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta juga pemantauan lingkungan hidup
  • Memberikan suatu informasi terhadap masyarakat dari  dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha  atau juga kegiatan
  • Tahap pertama ialah dari rekomendasi mengenai izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan juga Legal Document
  • Sebagai Izin Kelayakan Lingkungan

PARAMETER AMDAL

Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.

Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
  • Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
  • Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
  • Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.

Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis :
  • Udara
  • Air
  • Lahan
  • Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
  • Suara
  • SDA termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
  • Taat cara hidup
  • pola kebutuhan psikologis
  • sistem psikologis
  • kebutuhan lingkungan sosial
  • pola sosial budaya
Faktor Ekonomi
  • Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
  • Pendapatan dan pengeluaran sector public
  • Konsumsi dan pendapatan perkapita 

B. Dampak lingkungan langsung :
  • Perluasan pemanfaatan lahan
  • Pengembangan kawasan terbangun
  • Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.

Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.


INTI AMDAL

Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
  1. integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
  2. utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
  3. kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.

Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?
Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.

Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
  • memperbaiki desain lingkungan proposal;
  • memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
  • mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
  • informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.

Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
  • melindungi kesehatan dan keselamatan manusia;
  • menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
  • menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
  • meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.

PROSES DAN PROSEDUR AMDAL

Secara Umum Prosedur Amdal terdiri dari          :

ü  Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
ü  Proses pengumuman
ü  Proses pelingkupan (scoping)
ü  Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
ü  Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
ü  Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Berikut kami sarikan masing-masing PROSEDUR AMDAL tsb:

Proses Penapisan:

Proses penapisan (Proses Seleksi) wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Proses Pengumuman

Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

Proses Pelingkupan

Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Persetujuan kelayakan lingkungan

Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:

ü  Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
ü  Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi; dan
ü  Bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.

Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
ü  dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan;
ü  pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.

AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. 
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:

ü  jumlah manusia yang terkena dampak
ü  luas wilayah persebaran dampak
ü  intensitas dan lamanya dampak berlangsung
ü  banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
ü  sifat kumulatif dampak
ü  berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

a)      Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
b)      Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
c)      Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
d)      Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA

(TPA, BANTARGEBANG, BEKASI) 

CONTOH KASUS AMDAL LUAR NEGRI 

(TUMPAHAN MINYAK KAPAL SHOWA MARU DAN GULF WAR OIL SPILL)

What are you going to do when all reserves are tapped out and they have fracked the life out of mother earth? Go GREEN. Reduce travel pollution with video conferencing.:


CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA(TPA, BANTARGEBANG, BEKASI)



I. Pendahuluan                         
Globalisasi ekonomi, politik dan sosial membawa hubungan antar negara semakin dekat dan erat serta membawa dampak yang positif maupun negatif bagi suatu negara. Salah satu akibat yang paling nyata dari globalisasi adalah berkembangnya perusahaan-perusahaan multinasional didunia.Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar tidak lepas dari sasaran investasi perusahaan-perusahaan tersebut. Tetapi dengan masuknya perusahaan-perusahaan tersebut membawa akibat yang positif maupun negatif di indonesia.Salah satu akibat yang negatif hasil produksi dari perusahaan tersebut adalah banyaknya hasil produksi yang diproduksi tanpa memikirkan kendala yang akan dihadapi dikemudian hari.
Pada dasarnya semua usaha dan pembangunan menimbulkan dampak dikemudian hari. Perencananaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting dikemudian hari, guna dijadikan pertimbangan apakah rencana tersebut perlu dibuat penanggulangan dikemudian hari atau tidak.Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa indonesia. Pembangunan tersebut dari masa kemasa terus berlanjut guna memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin meningkat.
Alam mempunyai hukumnya sendiri, segala sesuatu akan kembali kepada siklus alam walaupun bahan sintesis hasil rekayasa manusia seperti plastik, tetapi akan menimbulkan masalah yang sangat besar terhadap bahan tersebut dikemudian hari jika sudah tidak dimanfaatkan lagi.Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola hidup masyarakat, kecepatan teknologi dalam menyediakan barang secara melimpah ternyata telah menimbulkan masalah-masalah baru yang sangat serius yaitu adanya barang yang sudah terpakai dan sudah tidak digunakan dan mengakibatkan timbulnya sampah.
II. Pokok Permasalahan
1. Bagaimana Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan masyarakat?
2. Bagaimana sistem pengelolaan dan kebijakan pemerintah terhadap sampah di daerah bekasi dan sekitarnya?
III. Data dan Fakta
Bahwa,di kawasan Bantar Gebang Bekasi menyebutkan, akibat dijadikan kawasan tersebut sebagai TPA, warga di sekitar menderita yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik, Hipertensi, dan lain-lain merupakan hasil penelitian selama kawasaan tersebut dijadikan TPA.
Hasil perhitungan berdasarkan jumlah penduduk,jumlah limbah domestik dari rumah tangga adalah sebesar 2.915.263.800 ton/tahun atau 5900 – 6000 ton/hari; lumpur dari septic tank sebesar 60.363,41 ton/tahun dan yang bersumber dari industri pengolahan sebesar 8.206.824,03 ton/tahun.
penanganan kebersihan di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta, dengan jumlah sarana dan prasarana yang terdiri dari tonk sebanyak 737 buah (efektif : 701 buah); alat-alat besar : 128 buah (efektif : 121 buah); kendaraan penunjang : 107 buah (efektif : 94 buah), sarana pengumpul/pengangkutan sampah dari rumah tangga : gerobak sampah : 5829 buah; gerobak celeng : 1930 buah, galvanis : 201 buah.
Sampah yang diangkut dari Lokasi Penampungan Sementara (LPS) akan diolah di Tempat Pemusnahan Akhir (TPA). TPA yang sekarang adalah TPA Bantar Gebang, Bekasi dengan luas yang direncanakan 108 Ha. Status tanah adalah milik Pemda DKI Jakarta dan sistim pemusnahan yang dilaksanakan adalah “sanitary landfill”. Luas tanah yang sudah dipergunakan sebesar 85 persen, sisanya ± 15 persen diperkirakan dapat menampung sampah sampai tahun 2004, sehingga Pemda DKI Jakarta saat ini sudah mencari alternatif-alternatif lain sistim penanganan sampah melalui kerjasama dengan pihak swasta.
Akibat operasional yang tidak sempurna, maka timbul pencemaran terhadap badan air di sekitar LPA dan air tanah akibat limbah serta timbulnya kebakaran karena terbakarnya gas methan. Untuk mengatasi hal ini Dinas Kebersihan telah melakukan kegiatan-kegiatan antara lain :
1. Menambah fasilitas Unit Pengolahan Limbah dan meningkatkan efisiensi pengolahan sehingga      kualitas limbah memenuhi persyaratan untuk dibuang.
2. Meningkatkan/memperbaiki penanganan sampah sesuai dengan prosedur “sanitary landfill”.
3. Membantu masyarakat sekitar LPA dengan menyediakan air bersih, Puskesmas dan ambulance.
4. Mengatur para pemulung agar tidak mengganggu operasional LPA.
Besarnya beban sampah tidak terlepas dari minimnya pengelolaan sampah dari sumber penghasil dan di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Baru sekitar 75 m3 yang didaur ulang atau dibuat kompos. Sementara itu, sisanya sekitar 60% dibuang begitu saja tanpa pengolahan ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Dan, 30% dibiarkan di TPS. Tak heran bila sampah akan menumpuk di TPA. Akibatnya, daya tampung TPA akan menjadi cepat terpenuhi.
IV. Analisa
1. Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan masyarakat
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.Sesuai dengan ketentuan tersebut bahwa setiap orang berhak menolak dengan adanya hal-hal yang dapat merugikan kesehatan baginya. Dalam hal ini, Tidak ada teknologi yang dapat mengolah sampah tanpa meninggalkan sisa. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah selalu membutuhkan lahan sebagai tempat pembuangan ahir.
Dengan adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya. Seperti contoh yang terjadi di TPA bantar gebang, dengan adanya TPA maka warga sekitarnya TPA menuai derita yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik, Hipertensi, dan lain-lain merupakan hasil penelitian di Bantar Gebang selama kawasaan tersebut dijadikan TPA.
Dengan adanya TPA tersebut juga dapat merusak lingkungan dan ekologi disekitarnya. beberapa kerusakan lingkungan yang hingga kini tidak bisa ditanggulangi akibat sebuah kawasan ekologi dijadikan TPA antara lain: pencemaran tanah dimana Kegiatan penimbunan sampah akan berdampak terhadap kualitas tanah (fisik dan kimia) yang berada di lokasi TPST dan sekitarnya. Tanah yang semula bersih dari sampah akan menjadi tanah yang bercampur dengan limbah/sampah, baik organik maupun anorganik baik sampah rumah tangga maupun limbah industri dan rumah sakit. Tidak ada solusi yang konkrit dalam pengelolaannya, maka potensi pencemaran  tanah secara fisik akan berlangsung dalam kurun waktu sangat lama.
2. Sistem Pengelolaan Sampah Dan Kebijakan Pemerintah.
Alam secara fisik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia dalam mengupayakan kehidupan yang lebih baik dan sehat menjadi tidak baik dan tidak sehat dan dapat pula sebaliknya, apabila pemanfaatanya tidak sesuai dengan kemampuan serta melihat situasinya.Begitu pula dengan sampah, dapat membuat hidup jadi tidak sehat. Karena itu sampah harus dapat diolah dengan baik agar tidak menimbulkan berbagai penyakit.
Faktor internal yang tidak kalah pentingnya adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab utamanya adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan end of pipe solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.
Kedua, faktor penyebab secara EKSTERNAL. Faktor penyebab eksternal yang paling klasik terdengar adalah minimnya lahan TPA yang hingga saat ini memang menjadi kendala umum bagi kota-kota besar. Akibatnya, sampah dari kota-kota besar ini sering dialokasikan ke daerah-daerah satelitnya seperti TPA Jakarta yang berada di daerah Bekasi, Depok, dan Tangerang serta TPA Bandung yang berada di Cimahi atau di Kabupaten Bandung. Alasan eksternal lainnya yang kini santer terdengar di media massa adalah aksi penolakan keras dari warga sekitar TPA yang merasa sangat dirugikan dengan keberadaan TPA di wilayahnya.Salah satu kelemahan pengelolaan sampah di TPA adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab utamanya adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan end of pipe solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.
 Secara umum, pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah sampah seharusnya mempunyai rencana pengelolaan lingkungan hidup yang baik bagi warga sekitar. Dimana dalam menyusun pengelolaan lingkungan ada 3 faktor yang perlu diperhatikan dan tidak dapat dipisahkam yaitu:
a. Siapa yang akan melakukan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan apa yang harus dilakukan
b. Sesuai dengan dampak yang diduga akan terjadi, maka akan ditetapkan cara pengelolaan yang bagaimana yang akan dilakukan atau teknologi apa yang akan digunakan agar hasilnya sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah

c. Karena berbagai institusi termasuk pemilik proyek yang akan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, maka teknologi yang akan digunakan tergantung pada kemampuan biaya yang akan dikeluarkan, terutama kemampuan dari pemilik proyek sebagai sumber pencemar.
Permasalahan umum yang terjadi pada pengelolaan sampah kota di TPA , khususnya kota-kota besar adalah adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah sosial dan lain-lain. Karena itu pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memanfaatkan lahan yang terbatas dengan efektif
  • Memilih teknologi yang mudah, dan aman terhadap lingkungan
  • Memilih teknologi yang memberikan produk yang bisa dijual dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
  • Produk harus dapat terjual habis.
Karena itu, untuk memenuhi kriteria tersebut diatas, teknologi yang layak dalam pengelolaan sampah di TPA bantar gebang dan untuk diterapkan adalah kombinasi dari berbagai teknologi serta penunjang lainya yaitu :
  • Teknologi landfill untuk produksi kompos dan gas metan
  • Teknologi anaerobik komposting dranco untuk produksi gas metan dan kompos
  • Incinerator untuk membakar bahan anorganik yang tidak bermanfaat serta pengeringan kompos
  • Unit produksi tenaga listrik dari gas metan
  • Unit drainase dan pengolah air limbah
Dalam menangani masalah sampah dikota jakarta, pemerintah dalam hal ini membuat kebijakan-kebijakan, dimana masalah sampah tersebut juga merupakan masalah lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup merupakan masalah pemerintah dan juga masyarakat, namun perlu disadari untuk semua hal yang berkaitan dengan jenis pencemaran (sampah) atau perusakan lingkungan telah dijadikan permasalahan, dimana faktor penyebabnya antara lain:
  • Kurangnya kesadaran masyarakat.
  • Kurangnya masyarakat dalam melakukan tindakan.
  • Kurangnya pengetahuan masyarakat untuk menangani masalah lingkungan.
  • Keterbatasan sarana dan prasarana dari pemerintah.
Dengan mencermati permasalahan yang terjadi maka pemerintah mencoba berbagai terobosan yang efektif dan efisien (tepat guna dan tepat sasaran). Sejauh ini, berbagai solusi terus-menerus diupayakan meskipun dalam perkembangannya berbagai kendala kerapkali dijumpai. Solusi-solusi yang sejauh ini telah diupayakan melalui sejumlah program kerja antara lain dalah pelaksanaan regionalisasi pengelolaan sampah melalui program GBWMC (Great Bandung Waste Management). Terdapat 4 poin dalam nota kesepahaman itu, yaitu :
  • pengelolaan sampah bersama secara terpadu di kawasan Bandung metropolitan
  • membentuk wadah yang mandiri dalam pengelolaan sampah terpadu
  • percepatan pembentukan wadah mandiri dengan membentuk tim perumus yang terdiri dari 5 wilayah tersebut
  • nota kesepahaman ini berlaku hingga terbentuknya wadah yang mandiri tersebut
V. KESIMPULAN
Dalam tulisan ini dari uraian yang disampaikan diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Dengan adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya, disamping itu juga mempengaruhi atau merusak ekologi disekitarnya yang diantaranya adalah terjadinya pencemaran air, udara, tanah. Dan akibat dari pencemaran tersebut warga sekitar mudah terserang penyakit.

2. Sistem pengelolaan sampah yang digunakan ini sudah ketinggalan zaman yang salah satunya menggunakan landfill system dimana dalam sistem tersebut membutuhkan lahan yang luas untuk sampah. Disamping itu pemerintah harus dapat membuat kebijakan baik internal maupun eksternal. Faktor Internal dimana minimnya kesadaran warga untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan sampah di lingkungan rumah tangganya sendiri, rendahnya SDM. Sedangkan yang mempengaruhi faktor eksternal adalah minimnya lahan pembuangan sampah serta tidak ketatnya pemerintah baik pusat maupun daerah membuat aturan masalah sampah.

CONTOH KASUS AMDAL LUAR NEGRI 
(TUMPAHAN MINYAK KAPAL SHOWA MARU DAN GULF WAR OIL SPILL)

A US Navy minesweeper has run aground in a protected marine sanctuary in the Philippines, the US embassy in Manila said. The USS Guardian ran aground on the Tubattaha Reef on Wednesday night "during normal transit", it said. The extent of the damage to the ship and the cause of the accident was still not known.:
Tragedi minyak tumpah memanglah sebuah kecelakaan serius, akibat dari kecelakaan minyak tumpah ini bisa mencemari lingkungan darat dan laut dan mengancam banyak biota yang hidup di dalamnya, selain itu juga bisa mempengaruhi rantai ekosistem yang ada di perairan tersebut. Tumpahan minyak terburuk dalam sejarah, tumpahan minyak selama Perang Teluk memuntahkan 8 juta barel ke Teluk Persia setelah pasukan Irak membuka katup sumur minyak dan jalur pipa saat mereka mundur dari Kuwait pada tahun 1991. Ketebalan minyak yang mencemari lautan bisa mencapai 5 inchi sebanyak 1.360.000 sampai 1.500.000 ton minyak.

Air laut adalah suatu komponen yang berinteraksi dengan lingkungan daratan, di mana buangan limbah dari daratan akan bermuara ke laut. Selain ituair laut juga sebagai tempat penerimaan polutan (bahan cemar) yang jatuh dariatmosfir. Limbah tersebut yang mengandung polutan kemudian masuk ke dalamekosistem perairan pantai dan laut. Sebagian larut dalam air, sebagian tenggelamke dasar dan terkonsentrasi ke sedimen, dan sebagian masuk ke dalam jaringantubuh organisme laut (termasuk fitoplankton, ikan, udang, cumi-cumi, kerang,rumput laut dan lain-lain). Kemudian, polutan tersebut yang masuk ke air diseraplangsung oleh fitoplankton.

  I.            Dasar Hukum Pencemaran di Laut
A.Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 
 atau yang lebih dikenal dengan London Dumping, adalahkonvensi Internasional yang ditandatangani pada tanggal 29 Desember 1972 danmulai berlaku pada 30 Agustus 1975 adalah konvensi internasional yangmerupakan perpanjangan dari isi pada Konvensi Stockholm. Konvensi ini padadasarnya secara garis besar membahas tentang larangan dilakukannya pembuangan limbah di lingkungan laut secara sengaja. Tujuan dari konvensi iniadalah melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari segala bentuk  pencemaran yang menimbulkan kewajiban bagi peserta protokol untuk mengambil langkah-langkah yang efektif, baik secara sendiri atau bersama-sama,sesuai dengan kemampuan keilmuan, teknik dan ekonomi mereka gunamencegah, menekan dan apabila mungkin menghentikan pencemaran yangdiakibatkan oleh pembuangan atau pembakaran limbah atau bahan berbahayalainnya di laut. Peserta protokol juga berkewajiban untuk menyelaraskankebijakan mereka satu sama lain.

B.International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973/1978 
  Marpol adalah sebuah peraturan internasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut. Setiap sistem dan peralatan yang ada dikapal yang bersifat menunjang peraturan ini harus mendapat sertifikasi dari klas.Isi dalam marpol bukan melarang pembuangan zat-zat pencemar ke laut, tetapi

mengatur cara pembuangannya. Agar dengan pembuangan tersebut laut tidak tercemar (rusak), dan ekosistim laut tetap terjaga.Marpol memuat 6 (enam) Annexes yang berisi regulasi-regulasi mengenai pencegahan polusi dari kapal terhadap :
1. Oil (Minyak)
2. Nixious Liquid Substance Carried in Bulk (cairan Nox berbentuk curah)
3. Harmful Substance in Packages Form (barang-barang berbahaya dalam kemasan)
4. Sewage (air kotor/air pembuangan)
5. Garbage (sampah)
6. - Air Pollution (polusi udara)

C.The International Convention on Oil Pollution Preparedness Response and Cooperation 
 Konvensi Internasional yang baru dikeluarkan oleh IMO mengenaikerjasama internasional untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi akibattumpahan minyak dan barang beracun yang berbahaya telah disetujui olehdelegasi negara anggota IMO pada bulan Nopember 1990 dan diberlakukan mulaitanggal 13 Mei 1995 karena sudah diterima oleh kurang lebih 15 negara anggota

.D.International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage (Civil Liability Convention) tahun 1969.
The CLC Convention aplikasinya pada kerusakan pencemaran minyak mentah (persistent oil) yang tertumpah dan muatan kapal tangki. Konvensitersebut mencakup kerusakan pencemaran lokasi, termasuk perairan negaraanggota konvensi, sementara untuk negara bendera kapal dan kebangsaan pemilik kapal tangki tidak tercakup dalam lingkup aplikasi dari CLC Convention

 E.United Nation Convention on the Law of the Sea 
 UNCLOS 1982 merupakan salah satu ketentuan yang mengatur masalahlaut terlengkap dan berhasil disepakati oleh negara-negara. Hal ini terbukti sejak tahun 1994 UNCLOS 1982 mulai berlaku, pada tahun 1999 telah diratifikasi oleh130 negara dan piagam ratifikasi telah didepositkan ke sekretariat Jenderal PBBtermasuk Indonesia.
 UNCLOS 1982, terdiri dari 17 bab 320 Pasal, secara isi UNCLOS 1982tersebut mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan istilah dan ruanglingkup, laut territorial, dan zona tambahan, selat yang digunakan untuk pelayaraninternasional, negara kepulauan, ZEE, landas kontinen, laut lepas, laut lepas,rezim pulau, laut territorial setengah tertutup, hak negara tak berpantai untuk masuk dalam dan ke luar laut serta kebebasan melakukan transit, kawasan, perlindungan dan pelestarian laut, riset ilmiah kelautan, pengembangan alihteknologi kelautan, penyelesaian sengketa, dan bab ketentuan umum dan penutup

  •     II.            KESIMPULAN

Penyebab kasus pencemaran laut tersebut secara umum adalah transportasiminyak, pengeboran minyak lepas pantai, pengilangan minyak dan pemakaian bahan bakar produk minyak bumi. Laut yang tercemar oleh tumpahan minyak akan membawa pengaruh negatif bagi berbagai organisme laut. Pencemaran air laut oleh minyak juga berdampak terhadap beberapa jenis burung. Air yang bercampur minyak itu juga akanmengganggu organisme aquatik pantai, seperti berbagai jenis ikan, terumbu karang, hutanmangrove dan rusaknya wisata pantai. Dan tentu saja, pada akhirnya nelayan dan petani juga akan mengalami kerugian secara ekonomisDemikian makalah yang saya buat mengenai pencemaran laut dilihat dari sudut pandang hukum.

Referensi         :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 pokok bahasan IBD

Dua Masalah pokok dalam IBD